BPD Desak Copot Kades Usai Tragedi Miras, PABPDSI Turun Tangan

PROBOLINGGO – Suasana serius dan penuh ketegasan mewarnai deklarasi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo bersama BPD Desa Temenggungan. Bertempat di Pujasera Kota Kraksaan pada Minggu (11/4/2025), pertemuan ini menyuarakan tuntutan keras: pencopotan Kepala Desa Temenggungan dari jabatannya.

Ketua BPD Desa Temenggungan, Sugianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ancaman verbal dari pihak terkait.

“Jika diberhentikan sebagai Kepala Desa atau tidak jadi diberhentikan, ‘awas’,” begitu bunyi ancaman yang diterima anggota kami,” ujar Sugianto tegas.

Merespons hal itu, BPD secara resmi telah melayangkan surat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo. Isi surat tersebut menekankan desakan agar Bupati segera mencopot Kepala Desa Temenggungan.

Agus Mulyanto, Pembina PABPDSI Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa insiden pesta miras oplosan di rumah sang Kepala Desa, yang menewaskan dua orang, adalah tindakan tidak bermoral dan sangat tidak pantas dicontoh.

Menurutnya, langkah BPD Desa Temenggungan sudah sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 47.

PABPDSI Kabupaten Probolinggo pun menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal proses hukum agar kasus ini tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami menyarankan laporan ini dibawa ke Gubernur, Kemendagri, hingga Komnas HAM. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas,” tegas Agus. (IMRON SHOLEH)