Rumah Dirampas, Arya Korban Mafia Tanah Berkedok Rentenir Bersurat ke Presiden Prabowo

MALANG — Skandal mafia tanah kembali mencoreng Kota Malang. Kali ini menimpa Arya Sjahreza Bayu Lesmana, warga Jalan Bandung No. 34, yang tak hanya kehilangan rumah warisan keluarganya, tapi juga terancam dipenjara atas tuduhan penyerobotan lahan.

Merasa dikorbankan oleh permainan rentenir berkedok kerja sama bisnis, Arya pun menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada 16 Mei 2025, berharap hadirnya keadilan di tengah kebuntuan hukum.

Kasus bermula dari kerja sama bisnis rokok dengan seorang kenalan bernama Nanda pada awal 2017. Karena kesulitan pendanaan, Nanda menyarankan agar Arya mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah seluas 553 m² milik ayahnya, Haji Endro Koesmartono. Karena masalah BI checking, SHM harus dibalik nama ke Nanda agar bisa diagunkan ke Bank Bukopin, dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah lunas. Nilai pinjaman yang cair mencapai Rp5 miliar.

Dana segar itu dipakai untuk mendirikan CV Trio Tobacco. Namun malang tak dapat ditolak, usaha bangkrut antara tahun 2018–2020. Kredit pun macet. Tahun 2021, Nanda mengenalkan Rizki sebagai “penyelamat” dengan syarat pelunasan pinjaman sebesar Rp6 miliar dalam setahun. Namun, belakangan Rizki menyebut angka pelunasan melonjak menjadi Rp12,5 miliar.

Puncaknya, pada tahun 2023, Arya diusir dari rumah yang telah ditempati keluarganya sejak 1993 dan bahkan dilaporkan ke polisi oleh Rizki dengan tuduhan melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

“Saya merasa ini bukan hanya pengkhianatan, tapi bentuk nyata praktik mafia tanah berkedok legal. Rumah keluarga saya dirampas dengan skenario rapi,” ujar Arya lirih. Senin (19/05)

Kini, harapan terakhir Arya tertuju pada Presiden Prabowo Subianto agar keadilan benar-benar berpihak pada rakyat kecil yang dizalimi. (ANDI)