MALANG — Aroma tak sedap tercium dari balik gemerlap pariwisata Kota Batu. Dugaan kuat keterlibatan sindikat mafia tanah mengemuka terkait lahan yang kini telah dibeli dan dikuasai oleh PT Jatim Park 3.
Jacob Koen Njio, SH, kuasa hukum dari ahli waris mendiang Nuryanto, menyebut ada indikasi keterlibatan “orang dalam” di lingkup Pemerintahan Desa Beji dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Kasus ini awalnya pernah dilaporkan ke Polda Jatim oleh almarhum Sunari pada 2017. Namun secara mengejutkan, laporan tersebut di-SP3 dan blokir atas tanah dibuka begitu saja pada 2023—setelah Sunari wafat.
“Keluarga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba tanah itu tak lagi diblokir, seolah semua sudah bersih. Ini mencurigakan,” ujar Jacob.
Masalah bermula dari dugaan peralihan nama sertifikat hak milik dari Sunari ke Anik Sumarti, warga Songgokerto, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Sunari. Parahnya, tak ada bukti jual beli.
Kasus ini makin janggal ketika diketahui bahwa Akta Jual Beli (AJB) justru diterbitkan oleh notaris, padahal status tanah tersebut masih berupa petok D. Sesuai prosedur, AJB untuk tanah berstatus petok D seharusnya dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
“Dalam aturan, petok D bukan dasar penerbitan AJB oleh notaris. Ini cacat hukum,” tegas Nuryanto, 22 Mei 2025.
Pernyataan ini diperkuat oleh surat dari almarhum Sunari tertanggal 1 Januari 2016, serta keterangan resmi dari Camat Kota Batu Aries Setiawan, S.STP, pada 24 Agustus 2017, yang menyatakan bahwa dari tahun 1980 hingga 1985 tidak pernah tercatat peralihan hak atas tanah Petok D milik Sunari.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Jacob Koen Njio, SH dan Wahyu Widayat, SH, Nuryanto melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Batu. Mereka mendesak agar aparat desa dan oknum BPN yang terlibat segera diperiksa.
Tanah yang menjadi sengketa tersebut kini sudah menjadi bagian dari aset milik PT Jatim Park 3. Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Jatim Park 3, Suryo Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil penyidik.
“Kalau memang ada pemalsuan sertifikat, silakan gugat di pengadilan. Semua dokumen kami sudah diserahkan ke penyidik,” ujar Suryo.
Kasus ini menjadi bukti bahwa mafia tanah bukan sekadar isapan jempol. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Publik menunggu: siapa yang akan terseret?
(ANDI)