Berita

KONASI Desak KPK, Kejagung, dan Mabes Polri Periksa Kapolres dan Wakapolres Konsel atas Dugaan Gratifikasi Tambang

redaksi
×

KONASI Desak KPK, Kejagung, dan Mabes Polri Periksa Kapolres dan Wakapolres Konsel atas Dugaan Gratifikasi Tambang

Sebarkan artikel ini

Berikut adalah versi yang telah diedit agar lebih menarik, tajam, dan komunikatif, lengkap dengan meta deskripsi dan 5 tag:


Judul:
KONASI Desak KPK, Kejagung, dan Mabes Polri Periksa Kapolres dan Wakapolres Konsel atas Dugaan Gratifikasi Tambang

Meta Deskripsi:
KONASI akan melaporkan Kapolres dan Wakapolres Konawe Selatan ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri atas dugaan gratifikasi dan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan tambang nikel PT WIN.

Isi Berita (Edited):
JAKARTA | KONASIKonsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) menyampaikan pernyataan tegas akan melaporkan Kapolres Konawe Selatan (FS) dan Wakapolres Konawe Selatan (DH) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam pengamanan aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Direktur Eksekutif KONASI, Irsan Aprianto Ridham, menyebut bahwa aktivitas PT WIN di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, diduga tidak hanya mengabaikan AMDAL, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius di Desa Torobulu. Dampak kerusakan mencakup penghancuran hutan mangrove, pencemaran air dan udara, kerusakan tambak warga, jalan usaha tani, bahkan pemukiman penduduk.

“Kami menduga kuat telah terjadi kongkalikong antara oknum anggota Polres Konsel dan pihak perusahaan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal hukum yang dilanggar secara terang-terangan,” tegas Irsan.

KONASI juga mengecam adanya dugaan penerimaan dana koordinasi (gratifikasi) oleh aparat kepolisian untuk membiarkan operasi tambang ilegal tetap berjalan. Perbuatan ini dinilai melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

  • Perkap Nomor 7 Tahun 2022,
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,
  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Trending :
Polres Situbondo dan Bhayangkari Sambut Ramadhan dengan Berbagi Kasih kepada Anak Yatim

Berdasarkan UU tersebut, gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara dalam konteks penyalahgunaan wewenang, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Jika benar aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari kejahatan tambang ini, maka mereka harus segera diproses. Jangan biarkan hukum menjadi tumpul ke atas,” tambahnya.

KONASI menuntut agar lembaga-lembaga hukum tertinggi di republik ini segera bertindak cepat dan transparan demi menjaga integritas serta keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang, khususnya di wilayah Laeya dan Laonti.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Anak cucu di Konawe Selatan berhak atas lingkungan yang bersih, bukan warisan bencana,” tutup Irsan dengan nada tegas.