Berita

Polda Jatim Bongkar 2.500 Konten Pornografi Anak, Tersangka Raup Ratusan Juta Lewat Telegram

redaksi
×

Polda Jatim Bongkar 2.500 Konten Pornografi Anak, Tersangka Raup Ratusan Juta Lewat Telegram

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Gerak cepat Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur patut diapresiasi. Dalam operasi siber terkini, polisi berhasil membongkar praktik keji jual beli konten pornografi anak yang tersebar di berbagai kanal media sosial. Total, lebih dari 2.500 konten ilegal ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku berinisial ASF (23), warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, diamankan di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan bisnis ilegal ini seorang diri hanya bermodal dua unit ponsel pribadi.

“Tersangka mendapatkan materi asusila dari jaringan sindikat pornografi anak lainnya, lalu menyebarkannya ulang di sejumlah channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (13/6/2025).

Untuk menggaet pelanggan, tersangka menggunakan akun Instagram @OrangTuaNakalComunity, lengkap dengan bio yang mencantumkan link ke grup Telegram berbayar. Setiap anggota dikenakan tarif Rp500 ribu untuk dapat mengakses 15 channel Telegram dan satu grup Potato Chat.

“Tersangka saat ini tercatat memiliki 1.100 anggota aktif, dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta per bulan, dengan total estimasi keuntungan sebesar Rp240 juta sejak bisnis ini dijalankan,” tambah Kombes Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

ASF kini dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024, serta
  • Pasal 29 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Polda Jatim berkomitmen untuk membasmi seluruh bentuk kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital. Tak ada toleransi bagi pelaku predator siber,” tegas Kombes Abast.