JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, PIP menyasar anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tidak terputus dari pendidikan. Program ini mencakup pendidikan formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan nonformal seperti Paket A hingga C dan pendidikan khusus lainnya.
“Melalui PIP, pemerintah berusaha mencegah angka putus sekolah dan mendorong siswa yang telah berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya,” tertulis dalam keterangan resmi per 4 April 2025.
Selain itu, PIP juga ditujukan untuk mengurangi beban biaya pendidikan peserta didik, baik yang bersifat langsung (seperti seragam dan alat tulis) maupun tidak langsung (transportasi dan kebutuhan lainnya).
Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP?
Untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang datanya telah dipadankan antara sistem Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
-
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi tertentu seperti:
-
Yatim atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan
-
Pernah putus sekolah dan kini kembali melanjutkan pendidikan
-
Terdampak bencana alam atau konflik sosial
-
Memiliki kebutuhan khusus
-
Orang tua/walinya sedang menjalani hukuman pidana
-
Siswa sendiri berstatus tersangka atau narapidana
-
Langkah-Langkah Mendaftar PIP
Bagi siswa yang memenuhi syarat, berikut cara pendaftarannya:
-
Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, serta surat pemberitahuan calon penerima bantuan dari sekolah.
-
Daftar ke sekolah terdekat, baik sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal.
-
Pihak sekolah akan mencatat dan memverifikasi data siswa.
-
Sekolah kemudian akan menginput data ke sistem Dapodik untuk proses verifikasi lanjutan.
Setelah terdaftar, siswa dapat mengecek status penerimaan dan informasi lainnya melalui situs resmi: pip.kemdikbud.go.id
(Red)