Berita

Diklarifikasi Dinas Terkait, Polemik Proyek Hotel dan Apartemen di Blimbing Mulai Terurai

redaksi
×

Diklarifikasi Dinas Terkait, Polemik Proyek Hotel dan Apartemen di Blimbing Mulai Terurai

Sebarkan artikel ini

MALANG — Polemik yang mencuat terkait rencana pembangunan hotel dan apartemen oleh PT Tanrise Property di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya mendapat titik terang. Dugaan bahwa perusahaan telah memulai pembangunan tanpa izin resmi dibantah langsung oleh pihak Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C dan Komisi A DPRD Kota Malang yang digelar baru-baru ini, isu pelanggaran izin dan gratifikasi sempat menyeruak. Namun, Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, memastikan bahwa aktivitas yang terlihat di lokasi bukan pembangunan, melainkan uji teknis tanah atau soil test sebagai prasyarat wajib sebelum pengajuan izin lanjutan.

“Yang dilakukan di lapangan hanya pengeboran untuk tes kelayakan tanah. Itu tahap awal sebelum ke proses perizinan yang lebih lanjut, seperti Amdal dan IMB. Perizinannya pun masih panjang,” tegas Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/05/2025).

Menepis tudingan gratifikasi yang diarahkan kepadanya, Arif menantang pihak-pihak yang menuduh untuk menempuh jalur hukum. “Kalau memang ada bukti, silakan laporkan ke kejaksaan. Kami terbuka dan siap diperiksa,” ujarnya.

Terkait status lahan yang disebut-sebut merupakan eks aset Kebon Agung, Arif menjelaskan bahwa lahan tersebut sah secara hukum. “Ada tiga sertifikat SHGB yang tercatat di BPN, total sekitar 12 ribu meter persegi. Tidak ada masalah kepemilikan,” katanya.

Dijelaskan pula bahwa dari total luas lahan, hanya 9.000 meter persegi yang diperbolehkan untuk pembangunan. Sementara sisanya dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial. “Dalam RAB dan gambar yang diajukan, luas bangunan hanya sekitar 6.000 meter persegi. Masih sesuai aturan,” imbuh Arif.

Pihak PT Tanrise Property juga telah mengajukan proses perizinan secara resmi dan bersedia melalui tahapan penapisan kewenangan, apakah termasuk ranah Pemkot Malang, Pemprov Jawa Timur, atau bahkan pusat.

Trending :
Ketua AAI: Selayaknya Kota Malang Memiliki Pasar Budaya dan Seni Kreatif yang Representatif

Sementara itu, manajemen perusahaan menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan warga sekitar. “Kami siap melakukan mediasi dengan tokoh RT, RW, dan masyarakat sekitar agar proyek ini berjalan sesuai koridor hukum dan tetap memperhatikan kepentingan publik,” ujar perwakilan perusahaan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang bisa mereda dan proses pembangunan dapat diawasi secara transparan oleh publik.

(Van/ANDI)