MALANG – Kasus dugaan pengingkaran pembayaran sesuai kontrak kerja sama membuat DPC PAMDI (Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia) Sidoarjo melapor ke kepolisian wilayah hukum Polres Malang.
Laporan tersebut diajukan oleh ketua DPC PAMDI, mewakili korban dugaan penipuan yang terjadi sejak 2022 dan meningkat menjadi laporan pidana pada 2023.
Awal perkara bermula dari wanprestasi dalam penyelenggaraan event hiburan yang melibatkan seorang wanita bernama Novi Ayu Melacyntya, warga Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang (sesuai KTP). Ia menunjuk An Promosindo sebagai pelaksana job entertain senilai Rp135 juta.
Acara yang diselenggarakan An Promosindo mencakup pergelaran Wayang Kulit dan Ruwatan bersama dalang Ki Rudi, serta puncak acara berupa konser dangdut oleh O.M AVITA di Poncokusumo, Malang.
Dalam surat pernyataan kerja sama (P1), Novi menyanggupi memberikan DP Rp10 juta dan melunasi sisanya H-1 sebelum acara. Sebagai jaminan, ia memberikan sebuah cek.
Namun, setelah acara rampung, pelunasan tak kunjung dilakukan. Pihak An Promosindo mengaku telah lebih dari 20 kali mendatangi Malang untuk menyelesaikan masalah ini.
Merasa dirugikan Rp135 juta, Ketua DPC PAMDI pun menempuh jalur hukum. Di bawah manajerial Lailul Chamdiyah Maksum (Ayunda Goba Maksum) dan direktur Den Bagus Adi Marjono, An Promosindo akhirnya melapor ke Polres Malang.
Barang bukti yang diserahkan antara lain: cek bodong dari Novi, surat pernyataan job event, surat keterangan bank bahwa cek tidak bisa dicairkan, surat pemblokiran rekening, serta keterangan dari 7 saksi dan bukti pendukung lainnya.
Diketahui, Novi telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polres Malang, namun tak pernah memenuhi panggilan.
“Kami sudah coba jalur damai dan kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari Novi. Maka kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ungkap Sukarjo, perwakilan An Promosindo, Rabu (09/04/2025).
Pihak pelapor mengaku kecewa karena merasa laporan mereka seperti digantung, padahal bukti dan saksi telah diserahkan. Dalam kunjungan terakhir ke Polres Malang, penyidik meminta waktu dua minggu untuk proses lanjutan, dan menjanjikan akan mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) jika pelaku tak kunjung ditangkap.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. An Promosindo dan O.M AVITA berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(ANDI)