Berita

Dugaan Proyek Mubazir, Lapangan Voli Pantai Rp 1 Miliar di Malang Tak Layak Pakai

redaksi
×

Dugaan Proyek Mubazir, Lapangan Voli Pantai Rp 1 Miliar di Malang Tak Layak Pakai

Sebarkan artikel ini

MALANG – Pembangunan dua lapangan voli pantai di belakang GOR Ken Arok Kota Malang, yang dianggarkan dari APBD 2024 untuk venue Porprov 2025, justru dinyatakan tak layak digunakan.

Hasil verifikasi yang dilakukan KONI Jatim beberapa waktu lalu mengungkap bahwa lapangan tersebut tidak memenuhi standar. Penyebabnya, pasir yang didatangkan oleh CV Gadafa selaku pemenang tender ternyata tidak sesuai spesifikasi untuk lapangan voli pantai.

Proyek ini menelan anggaran lebih dari Rp 1 miliar, dengan nilai tender Rp 1.095.646.768 dari pagu anggaran APBD 2024 sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, pasir yang digunakan justru berwarna gelap dan diduga menyerupai pasir sungai, jauh dari standar pasir pantai yang semestinya berwarna putih kecoklatan.

Selain itu, lapangan masih dalam kondisi belum selesai, dengan gundukan pasir yang tampaknya masih dalam proses pengayakan.

Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Pelayanan Publik (PusDek), Asep Suryaman, menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, perencanaan proyek seharusnya matang dengan spesifikasi teknis yang jelas.

“Kami menduga, jangan-jangan konsultan perencana dinas dan pemborong (CV Gadafa) tidak memahami spesifikasi pasir voli pantai. Ini membuktikan ada kesalahan serius dalam pembangunan,” ujar Asep, Jumat (07/03/2025).

Asep menilai, jika benar ada kesalahan spesifikasi, maka proyek ini bisa dianggap sebagai bentuk kebohongan publik, mengingat anggarannya berasal dari APBD.

PusDek mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan memeriksa proyek ini. “Kalau lapangan ini tidak bisa digunakan, berarti proyek ini muspro alias sia-sia. Ini jelas pemborosan anggaran,” tegas Asep.

Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Disporapar Kota Malang terkait temuan tersebut. (ANDI/TIM)