SITUBONDO – Edi Susanto akhirnya angkat bicara terkait tuduhan penggelapan uang Rp100 juta yang menyeret namanya. Di hadapan publik, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan justru menuding Kepala Desa Blimbing Besuki Edi Hartono, yang akrab disapa Tono, sebagai pihak yang belum menuntaskan kewajibannya.
“Saya tidak pernah melakukan penggelapan. Uang Rp100 juta itu milik adik saya, dan sampai saat ini Kades Tono belum mengembalikannya secara utuh,” tegas Edi Susanto saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (22/1/2025).
Edi mengungkapkan bahwa sebelumnya ada kesepakatan antara dirinya dan Kades Tono di Desa Tlogosari. Namun, kesepakatan itu batal lantaran kewajiban pengembalian uang tak dipenuhi oleh Kades Tono. “Saya tidak pernah menyerahkan kwitansi aslinya karena dia belum membayar, baik secara tunai maupun transfer,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi membeberkan alur uang yang sempat dititipkan melalui Kades Ketah sebesar Rp 60 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 5 juta dipinjam oleh Kades Tono, sementara Rp46 juta diserahkan kepada Bahrudin untuk melunasi utang Kades Tono. Sisanya, Rp29 juta, tetap aman di tangannya dan sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Siapkan Bukti Kuat di Persidangan
Edi menegaskan bahwa dirinya telah memegang bukti-bukti kuat yang akan membuktikan dirinya tidak bersalah. “Semua bukti ada pada saya. Tuduhan penggelapan ini tidak berdasar karena kwitansi asli tetap saya pegang. Yang mereka jadikan bukti hanyalah foto kwitansi yang saya kirimkan ke Kades Tono,” ungkapnya.
Edi juga mengaku siap menghadapi persidangan dengan percaya diri, sembari menyiapkan langkah hukum untuk melawan balik.
Laporan balik atas Pencemaran Nama Baik
Tidak hanya membantah tuduhan, Edi juga menyatakan akan melaporkan Kades Tono atas dugaan pencemaran nama baik. “Tuduhan ini telah merusak nama baik saya. Semua bukti sudah saya kumpulkan dan akan saya laporkan setelah kasus Gratifikasi tol selesai,” ujarnya tegas.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah laporan resmi Kades Tono terhadap Edi Susanto pada 24 Desember 2024. Edi yakin bahwa kasus ini akan membuka tabir yang sebenarnya dan mengungkap siapa pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Dengan tekad kuat dan bukti di tangan, Edi Susanto siap melawan balik untuk membersihkan namanya di hadapan hukum. (Red)