Berita

Gagal Dikirim ke Malaysia, 5 PMI Ilegal Diselamatkan Polda Sumut dari Perdagangan Orang

Populer.co.id
×

Gagal Dikirim ke Malaysia, 5 PMI Ilegal Diselamatkan Polda Sumut dari Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

MEDAN  – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi intelijen terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak dilakukan melalui jalur laut Dumai, Riau.

Kelima korban adalah:

  • SR (20), warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar
  • OLH (26) dan LMS (25), warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara
  • NAS (25), warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan
  • DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kelima korban diamankan pada 17–18 Juli 2025 dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Begitu menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan aksi perdagangan orang ini,” ujar Kombes Ricko, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Antaranews.

Tak hanya menyelamatkan korban, tim yang dipimpin Koordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo juga menangkap seorang perempuan berinisial RZ (55), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

RZ diduga kuat sebagai agen pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hasil penyelidikan, kelima korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor dengan upah antara Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.

Aksi cepat Polda Sumut ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan calon PMI dari jebakan perdagangan manusia yang kerap memanfaatkan jalur ilegal dan janji manis.