Berita

Jadi Sarang KKN, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Dinilai Gagal Jalankan Pakta Integritas

redaksi
×

Jadi Sarang KKN, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Dinilai Gagal Jalankan Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

MALANG — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan. Direktur Utamanya, Samsul Hadi, dinilai gagal menjalankan Pakta Integritas yang telah ditandatangani di hadapan Bupati Malang saat pelantikan jabatan ketiganya untuk periode 2024–2029.

Dokumen Pakta Integritas itu seharusnya menjadi komitmen moral dan hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, bersih, dan bebas dari praktik-praktik tercela. Namun, berbagai pelanggaran prinsip integritas justru terkuak di tubuh Perumda tersebut.

Pelanggaran paling mencolok adalah praktik nepotisme yang dilakukan secara sistematis oleh Samsul Hadi. Sejumlah pengangkatan pejabat dan pegawai yang kental dengan kepentingan keluarga dilakukan tanpa memperhatikan prinsip meritokrasi:

  • Pengangkatan Menantu: Farhan Abdilla L., menantu Samsul Hadi, diangkat sebagai Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air. Seleksi hanya formalitas, padahal masih banyak pegawai senior yang lebih layak.
  • Anak Kandung di Posisi Strategis: Kurnia Putri Primadani, anak kandung Direktur Utama, diangkat di Bagian Hubungan Langganan—unit yang dikenal sebagai “tempat basah.”
  • Adik Ipar Dipekerjakan Kembali: Sunyoto, adik ipar Samsul Hadi, dipekerjakan kembali meskipun telah melewati batas usia 56 tahun, bertentangan dengan kebijakan perusahaan sebelumnya.
  • Anak Direktur Umum Naik Jabatan: Cynthia Rosa Pramita, anak kandung Direktur Umum, menduduki jabatan Plt. Kasi Pemasaran melalui proses assessment yang dinilai hanya seremonial.

Selain persoalan nepotisme, Samsul Hadi juga dianggap gagal memenuhi target kinerja sesuai kontrak. Salah satunya adalah target penambahan pelanggan. Pada tahun 2024, target pelanggan ditetapkan sebanyak 155.656 sambungan rumah. Namun, hingga Maret 2025, baru tercapai sekitar 151.000 sambungan.

Padahal, dalam Pakta Integritas poin ke-7, tertulis bahwa kegagalan mencapai target menjadi dasar evaluasi jabatan, dan pejabat yang bersangkutan bersedia tidak menggugat proses tersebut.

Trending :
Gebrakan Mas Rio, 11 Jurus Jitu untuk Situbondo Naik Kelas

Praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Hendro Prasetyo SH, M.Kn, menilai pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilindungi oleh banyak pihak.

“Terkait KKN yang terjadi, sepertinya semua lembaga menutup mata dan justru melindungi praktik nepotisme di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang,” tegas Hendro, Selasa (17/06/2025).

Ia mendorong evaluasi total terhadap jabatan Direktur Utama dan mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan untuk turun tangan.

“Demikian beberapa fakta yang dapat tersampaikan, untuk menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (ANDI)