BATU – Kasus dugaan peralihan hak atas tanah secara sepihak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, memasuki babak baru. Polres Batu telah menyelidiki laporan tersebut dan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Hal ini dipastikan setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/200.a/V/2025/Satreskrim, yang diterbitkan Polres Batu pada 9 Mei 2025. Dalam surat itu, sejumlah nama disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.
Pihak yang dipanggil antara lain Nuryanto, warga Bandulan Kota Malang selaku pengadu; Deny Cahyo, Kepala Desa Beji; saksi dari pihak pengadu Ngasiyan dan Supriyono; serta Suryo Widodo, pembeli tanah, dan Anik Sumarti, pihak yang dilaporkan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga akan melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu guna meneliti dokumen terkait alih hak tersebut.
Surat pemanggilan saksi ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo SH, MH.
Kanit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo SH, membenarkan adanya proses klarifikasi. “Benar, ada laporan soal alih hak tanah ini. Sejumlah orang telah kami mintai keterangan,” ujarnya kepada jurnalis TagarIndonesia, Kamis (29/5/2025), saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Namun Sugeng menyebut proses belum rampung. “Klarifikasi masih berjalan. Pihak BPN juga belum kami panggil karena mereka masih menyiapkan dokumen,” tambahnya.
Polres Batu meminta publik bersabar menanti kelanjutan penyelidikan atas pengaduan terhadap Anik Sumarti, yang disebut telah menjual tanahnya kepada Suryo Widodo. (andi)