MALANG — Polres Batu mulai mengusut dugaan praktik mafia tanah di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tanah seluas 11.580 meter persegi yang sebelumnya atas nama almarhum Sunari, kini berpindah tangan ke Anik Sumarti tanpa sepengetahuan ahli waris, dan berujung dijual ke PT Jatim Park 3 senilai Rp 15 miliar.
Salah satu pihak yang telah dipanggil penyidik adalah Suryo Widodo, Direktur Utama PT Jatim Park 3, berdasarkan surat panggilan SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim tertanggal 9 Mei 2025. Selain Suryo, pihak lainnya seperti Kepala Desa Beji, Ngasiyan dan Supriyono (saksi pengadu), serta Anik Sumarti juga turut diperiksa.
Kanit Pidkor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo SH, membenarkan bahwa klarifikasi telah dilakukan, termasuk dari pihak Jatim Park 3. “Tinggal notaris yang belum kami panggil,” ujarnya di Mapolres Batu, Senin (23/5/2025).
Menurut Sugeng, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suryo telah diverifikasi ke BPN Kota Batu, yang menyebut bahwa proses peralihan memang terekam dalam warkah. Namun, baru satu dari dua notaris yang dimintai keterangan. “Segera kami lengkapi,” tambahnya.
Kasus ini menyeruak setelah Nuryanto, ahli waris Sunari, melaporkan dugaan perampasan hak milik ke Polres Batu pada 11 Maret 2025. Ia menegaskan tak pernah ada proses jual beli semasa hidup ayahnya, dan perubahan nama di sertifikat diduga terjadi setelah Sunari wafat.
Jacob Koen Njio, SH, kuasa hukum Nuryanto, menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum pemerintah desa dan pegawai BPN. Ia juga membawa surat keterangan Kecamatan Batu tahun 2017 yang menyatakan tidak pernah ada peralihan hak dari tahun 1980-1985. “Ini bukan sekadar sengketa. Ini kejahatan agraria,” tegas Jacob.
Aliansi masyarakat anti-mafia tanah juga mendesak audit forensik pertanahan dan keterlibatan Kejaksaan Agung. Publik menuntut transparansi, karena nilai tanah kini sudah melonjak tajam, apalagi berada di zona strategis wisata Kota Batu.
Sementara itu, Suryo Widodo menanggapi santai pemanggilan tersebut. “Kalau memang ada pemalsuan, silakan buktikan di pengadilan. Semua dokumen kami sudah diserahkan ke penyidik,” pungkasnya. (ANDI/TIM)