Berita

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Populer.co.id
×

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek yang menelan anggaran Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut pihaknya masih mendalami keuntungan yang diperoleh Nadiem. “Itu yang masih kita dalami,” ujarnya, Kamis (4/9). Sementara, kerugian negara masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.

Nadiem diduga berperan sejak awal pertemuan dengan Google pada 2020 hingga penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chromebook dalam pengadaan TIK. Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, termasuk dua mantan direktur di Kemendikbudristek.

Menanggapi status tersangkanya, Nadiem membantah melakukan pelanggaran. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya saat digiring menuju mobil tahanan.