Surabaya – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi yang menggemparkan publik. Korban ditemukan dalam koper merah, sementara pelaku berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, resmi ditahan di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1/1/2025/SPKT/Polsek Kendal/Polres Ngawi/Polda Jatim, tertanggal 23 Januari 2025. Korban diidentifikasi sebagai Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah hotel di Kota Kediri. Pelaku awalnya mencekik korban hingga tewas, kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan pisau yang dibeli dari minimarket. Bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik sebelum dimasukkan ke koper merah.
Motif pelaku diduga berhubungan dengan penguasaan harta korban. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi:
- Kendaraan milik korban (Suzuki Ertiga AG 1078 PB).
- Kendaraan hasil penjualan korban (Toyota Vios B 1506 IY).
- Sarana pelaku berupa Toyota Avanza AG 1179 TE.
- Beberapa ponsel milik korban dan anak korban.
- Pisau yang digunakan pelaku.
- Pakaian pelaku yang terekam CCTV hotel.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
- Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Jatanras yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum hingga tuntas.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.