Berita

Rumah Mewah di Jalan Bandung Disita, Kuasa Hukum: Transaksi Tidak Wajar!

redaksi
×

Rumah Mewah di Jalan Bandung Disita, Kuasa Hukum: Transaksi Tidak Wajar!

Sebarkan artikel ini

MALANG — Pengadilan Negeri Kota Malang pada Kamis, 22 Mei 2025; melalui juru sitanya, Panitera Muda Perdata PN Malang Ramli Hidayat; mengeksekusi sebuah rumah mewah di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Eksekusi ini sempat tertunda pada Maret lalu karena penolakan keras yang melibatkan organisasi masyarakat dan LSM; namun kini berjalan lancar tanpa hambatan maupun perlawanan dari pihak mana pun, ujar Ramli.

Proses ini dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 4 Tahun 2025; merujuk pada Putusan Perkara Perdata Nomor 95/Pdt.G/2023/PN.Mlg. Seluruh perabotan milik termohon telah dipindahkan menggunakan lima unit truk; dan ditempatkan di rumah penampungan sementara yang telah disewa.

Pihak termohon, Arya Sjahleza Bayu; melalui kuasa hukumnya H.M. Rosadin, SH; menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan. Namun demikian, pihaknya masih mempertanyakan legalitas proses hukum yang mengarah pada eksekusi ini.

Rosadin mengungkap bahwa kliennya tengah menempuh jalur hukum; melaporkan Rizky Thamrin dan istrinya pemohon eksekusi atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP. Konflik ini berakar dari kerja sama bisnis rokok antara Arya dan seorang rekan bernama Nanda; di mana sertifikat rumah Arya digunakan sebagai jaminan ke bank.

Rizky Thamrin kemudian menebus rumah tersebut senilai Rp 4,5 miliar dengan kesepakatan pengembalian Rp 6 miliar dalam setahun. Namun, belakangan Rizky menaikkan tuntutan menjadi Rp 12,5 miliar; dan secara diam-diam membaliknama sertifikat ke atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan Arya.

Rosadin menegaskan bahwa Arya telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2003 dan merupakan pemilik sah. Kini, bukan hanya kehilangan tempat tinggal; Arya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP karena dianggap memasuki properti orang lain tanpa izin.

“Klien kami ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Proses peralihan kepemilikan dan nilai transaksi yang tidak wajar masih kami perjuangkan. Ini semua berawal dari kepercayaan dalam kerja sama yang akhirnya disalahgunakan,” ujar Rosadin.
(ANDI)

Trending :
Penanganan Cepat Polsek Prajekan Tangani Pohon Tumbang yang Menghambat Akses Jalan