MALANG — Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indrotito Cahyono, SH, MM yang lebih dikenal sebagai Sam TITO menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial A.Y di RS Persada Malang.
Pernyataan tegas ini disampaikan Sam TITO saat berbincang dengan awak media yang tergabung dalam Forum Malang Jurnalis Ma-Ju, beberapa hari lalu (26 April 2025). Ia menanggapi serius keluhan dari seorang pasien yang mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit tersebut.
“Pada dasarnya, kami para advokat tidak boleh menolak perkara. Apalagi menyangkut hak-hak korban. KHYI terbuka dan siap turun,” ungkap Sam TITO, yang dijuluki Pengacara Rakyat, Jumat (2/5/2025) lewat sambungan telepon selulernya.
Lebih lanjut, Sam TITO menegaskan bahwa KHYI Malang siap menjadi garda hukum bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk dalam kasus sensitif seperti dugaan pelecehan seksual.
“Tim KHYI Malang akan memberikan advokasi secara menyeluruh bagi korban. Jangan takut melapor, kami akan kawal,” tandasnya.
KHYI Malang sendiri dikenal luas sebagai lembaga hukum yang tidak hanya fokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga aktif dalam pengembangan literasi hukum di tengah masyarakat. Beralamat di Rukan Jl. Teluk Grajakan No. Blok G, Pandanwangi, Blimbing – Kota Malang, KHYI telah banyak menangani kasus yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil. (ANDI)