Berita

Sengketa Tanah Jatim Park 3 Memanas, Polres Batu Siap Gelar Perkara Dugaan Peralihan Hak Sepihak

Populer.co.id
×

Sengketa Tanah Jatim Park 3 Memanas, Polres Batu Siap Gelar Perkara Dugaan Peralihan Hak Sepihak

Sebarkan artikel ini

MALANG — Sengketa kepemilikan lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan wisata Jatim Park 3 di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terus bergulir. Polres Batu mengonfirmasi akan segera menggelar perkara untuk mendalami dugaan peralihan hak atas tanah seluas 11.580 meter persegi yang dilaporkan berlangsung tanpa sepengetahuan ahli waris.

Kanit Pidkor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, SH, menyatakan bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah proses pemanggilan terhadap seluruh saksi selesai, termasuk satu notaris yang belum dimintai klarifikasi.

“Tinggal satu notaris lagi yang belum kami mintai keterangan. Setelah itu baru kami gelar perkaranya,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2025).

Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor Nuryanto, Kepala Desa Beji, serta Suryo Widodo, Direktur Utama PT Jatim Park 3 yang diketahui sebagai pembeli tanah. Bahkan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Anik Sumarti telah ditunjukkan dan dikonfirmasi ke BPN Kota Batu.

Namun, keterangan dari BPN menyatakan bahwa meski terdapat proses peralihan di dalam warkah, munculnya sertifikat atas nama Anik Sumarti diduga terjadi tanpa dasar transaksi yang sah. Hal ini diperkuat surat keterangan dari Camat Batu (2017) yang menyebutkan tidak ada riwayat peralihan hak atas tanah milik almarhum Sunari (ayah kandung Nuryanto) pada rentang tahun 1980–1985.

Jacob Koen Njio, SH, kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kuat praktik mafia tanah.

“Blokir tanah dibuka pasca klien kami wafat, lalu tiba-tiba terjadi peralihan ke nama Anik Sumarti tanpa proses jual beli. Ini bukan sekadar sengketa, tapi indikasi kejahatan agraria,” tegas Jacob.

Laporan ke Polres Batu juga memuat permintaan agar aparat desa dan pegawai BPN diperiksa. Tim kuasa hukum mengklaim kerugian mencapai ratusan miliar rupiah karena tanah tersebut telah dijual ke Jatim Park 3 senilai Rp 15 miliar.

Trending :
Kesiapsiagaan Polres Situbondo untuk Menjaga Ketertiban Selama Bulan Ramadhan

Aliansi masyarakat anti-mafia tanah mendesak agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan melibatkan audit forensik terhadap dokumen pertanahan Kota Batu selama lima tahun terakhir. Mereka juga menyerukan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan pelanggaran sistemik.

Sementara itu, Nuryanto selaku ahli waris berencana mengadu ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap jalannya penanganan kasus.

“Ini bukan cuma soal hak tanah, tapi tentang keadilan bagi keluarga kami. Kami ingin semua diproses terang benderang di hadapan hukum,” pungkas Nuryanto. (ANDI/TIM)