Berita

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Gandeng KHYI Tuntut Keadilan

Populer.co.id
×

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Gandeng KHYI Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

MALANG  – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang perdana perkara penganiayaan yang menewaskan sopir mikrolet, M. Raditya alias Adek, Rabu (23/07/2025). Dua terdakwa, Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, didakwa melakukan pengeroyokan brutal di Terminal Gadang, Kecamatan Sukun.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan, insiden bermula dari cekcok soal antrean mikrolet yang berujung pemukulan dan tendangan membabi buta terhadap korban. “Korban sempat kejang dan tidak sadarkan diri setelah diinjak-injak. Ia meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kota Malang,” ungkap JPU dalam sidang.

Hasil visum menunjukkan luka serius akibat benda tumpul di kepala, punggung, dan lengan kiri. Meski penyebab pasti kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi dalam, indikasi kekerasan berat tampak jelas dari luka-luka luar.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keluarga korban, melalui putranya Angga Roikresna, berharap pelaku dihukum setimpal. Demi keadilan, keluarga memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI).

“Benar, kami telah menerima permintaan pendampingan hukum dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Dwi Indrotito alias Sam TITO, Presiden Direktur KHYI.