MALANG — Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kota Batu. Nuryanto, warga Bandulan, Kota Malang, kembali dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Batu terkait laporannya tertanggal 11 Maret 2025 mengenai sengketa sertifikat tanah seluas 11.580 m² di Desa Beji, Junrejo.
Tanah tersebut sebelumnya atas nama ayahnya, Sunari, tiba-tiba beralih kepemilikan ke nama Anik Sumarti, warga Songgokerto, tanpa sepengetahuan ahli waris dan tanpa proses jual beli.
“Kami minta kepolisian memeriksa semua pihak terkait, termasuk perangkat desa hingga kantor BPN Kota Batu,” tegas Nuryanto pada awak media, Rabu (22/5/2025), didampingi kuasa hukumnya, Jacob Koen Njio SH dan Wahyu Widayat SH.
Ironisnya, tanah tersebut kini telah berpindah tangan ke pihak Jatim Park 3. Akibatnya, keluarga ahli waris mengaku mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Utama Jatim Park 3, Suryo Widodo, mengonfirmasi telah dipanggil penyidik Polres Batu. “Kalau memang ada pemalsuan, silakan tempuh jalur hukum. Semua berkas sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya. Suryo menambahkan, pihaknya telah menggelontorkan dana Rp15 miliar untuk pembelian tanah tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat tanah, serta perlindungan terhadap hak-hak waris.