Jakarta, 20 Februari 2025 – Di tengah maraknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat yang merasa panik dan khawatir akan konsekuensi yang dihadapi. Namun, tidak semua pinjol Resmi memiliki kebijakan penagihan yang agresif. Beberapa pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah diasuransikan dan tidak menerapkan praktik sebar data atau penagihan lapangan.
Bagi Anda yang mengalami kesulitan membayar cicilan, berikut adalah daftar pinjol legal OJK yang dianggap lebih aman jika terjadi gagal bayar:
- E-Cash – Salah satu pinjol besar yang tidak memiliki debt collector (DC) lapangan dan tidak melakukan penyebaran data nasabah.
- Neobank – Meskipun merupakan bank digital, Neobank tetap memberikan layanan pinjaman online dengan sistem penagihan yang ramah dan profesional.
- 360 Kredit – Pinjol ini juga tidak menerapkan penagihan lapangan dan tidak menyebarkan data peminjam.
- Bantu Saku – Tidak memiliki debt collector lapangan serta tidak melakukan intimidasi terhadap peminjam yang mengalami gagal bayar.
- Jenius – Sebagai layanan bank digital, Jenius juga menawarkan pinjaman online yang aman tanpa adanya ancaman dari debt collector.
- Pinjamin (dulu Pinjam Winwin) – Tidak melakukan penagihan dengan cara agresif dan tidak menyebarkan data peminjam.
- Uang Me – Tidak ada penagihan lapangan dan tidak ada penyebaran data bagi yang mengalami gagal bayar.
Meskipun pinjol-pinjol ini tidak melakukan penagihan secara agresif, tetap ada risiko masuk daftar hitam SLIK OJK atau BI Checking, yang bisa berdampak pada kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan agar tidak terjebak dalam jerat utang yang lebih dalam.
Bagi yang sudah terlanjur gagal bayar, disarankan untuk tetap tenang, mencari solusi finansial yang lebih baik, dan menghindari stres berlebihan agar dapat menghadapi situasi dengan bijak.