Berita

Tolong Teman, Berujung Penjara: Kisah Guru Lumajang yang Terseret Kasus Kredit Mobil

Populer.co.id
×

Tolong Teman, Berujung Penjara: Kisah Guru Lumajang yang Terseret Kasus Kredit Mobil

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG – Niat tulus seorang guru di Lumajang, Jawa Timur, berakhir tragis. Nunik Varia Helmi, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, harus menerima kenyataan pahit: hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan hanya karena ingin membantu temannya membeli mobil.

Awalnya, Nunik hanya bermaksud menolong rekan sejawatnya, Siti Rodiah, untuk mengajukan kredit mobil melalui PT Adira Finance. Ia percaya pada janji manis Rodiah yang bersedia membayar angsuran Rp 2.255.000 setiap bulan selama 48 kali. Namun, bukannya melunasi, Rodiah justru menghilang tanpa jejak dan tidak pernah membayar cicilan sepeser pun.

Jaksa Penuntut Umum, Widya Paramita, mengungkap bahwa kasus ini sebenarnya sudah janggal sejak awal. Mobil yang dikreditkan ternyata bukan milik Rodiah, melainkan milik seorang perempuan bernama Nunuk Maimunah. Mobil itu dipinjam Rodiah dengan alasan untuk dijadikan jaminan pinjaman ke bank agar bisa melunasi utangnya.

“Namun, bukannya ke bank, mobil tersebut justru dijual ke showroom seharga Rp 90 juta. Sebanyak Rp 50 juta dibawa Rodiah, sisanya Rp 40 juta diberikan kepada Nunuk untuk melunasi hutangnya,” jelas Widya, Kamis (28/8/2025).

Setelah menjual mobil itu, Rodiah berniat mengembalikannya kepada Nunuk. Tetapi karena mobil sudah berpindah tangan, ia mencari cara lain. Dengan tipu daya, Rodiah membujuk Nunik agar namanya dipakai sebagai pemohon kredit mobil baru lewat Adira Finance. Nunik, yang sudah percaya pada temannya, pun mengiyakan tanpa curiga.

Malangnya, begitu mobil kredit disetujui dan diambil, Rodiah justru kabur. Mobil yang semestinya menjadi tanggung jawab kredit malah kembali ke tangan Nunuk, sementara angsuran kredit tak pernah dibayarkan.

“Menurut pengakuan Nunik, ia tidak menerima keuntungan apa pun. Katanya hanya membantu teman. Tapi, karena Rodiah kabur dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, maka Nunik tetap dinyatakan bersalah,” lanjut Widya.

Trending :
MUI Probolinggo dan Ormas Islam Kompak Jaga Kondusifitas Daerah

Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menegaskan bahwa majelis hakim menyatakan Nunik bersalah karena memindah tangankan objek jaminan fidusia.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta memutuskan agar mobil dikembalikan ke Adira Finance,” jelas Gandha.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa niat baik sekalipun bisa berubah menjadi petaka bila dilakukan tanpa kehati-hatian.