Malang | populer.co.id – Keluarga almarhum M. Raditya alias Adek mengaku kecewa berat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang hanya menuntut 6 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Sidang tuntutan atas perkara pengeroyokan sopir mikrolet tersebut digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (13/08/2025) dengan terdakwa Amat Mulyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin.
JPU Suudi menjelaskan bahwa tuntutan sudah mempertimbangkan adanya “itikad baik” pelaku yang memberikan santunan sebesar Rp4 juta kepada keluarga korban. “Tuntutan ini bukan semata-mata keputusan saya pribadi, namun sesuai arahan pimpinan,” ujarnya, Rabu (20/08/2025).
Namun, pernyataan tersebut justru membuat keluarga korban semakin kecewa. Angga Roy Krisna, anak almarhum, menilai tuntutan itu terlalu rendah dan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa sang ayah.
“Untuk kasus menghilangkan nyawa, seharusnya tuntutan minimal di atas 8 tahun. Kalau hanya 6 tahun, bisa saja vonis hakim nanti turun menjadi 3 atau 4 tahun. Itu jelas sangat tidak adil,” tegasnya.
Merasa ada ketidakadilan, Angga berencana melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Jamwas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau bahkan ke Kejagung.
“Harapan saya, majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera,” tambahnya.
Kasus ini pun menuai sorotan publik yang menilai tuntutan terlalu ringan bagi perbuatan yang merenggut nyawa seseorang.
(ANDI)