Uncategorized

Warga Taman Kursi Geruduk Polres Situbondo, Bongkar Dugaan Pungli

redaksi
×

Warga Taman Kursi Geruduk Polres Situbondo, Bongkar Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini
Warga Taman Kursi Sumbermalang didepan Polres Situbondo usai mengadu terkait pungli tanah perhutani

SITUBONDO — Sejumlah warga asal Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Situbondo pada Senin (14/4) untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program kerja sama antara petani hutan dan Perhutani Bondowoso.

Dalam laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, disebutkan bahwa setiap petani hutan dipungut dana sebesar Rp2.500.000 untuk keperluan pengukuran lahan. Selain itu, terdapat pungutan tambahan sebesar Rp1.750.000 yang diklaim sebagai biaya administrasi.

Lebih mencengangkan lagi, delapan petani mengaku diminta membayar hingga Rp6.200.000 karena dianggap telat menyetor dana sharing. Besarnya jumlah pungutan ini dinilai sangat membebani petani dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Nur Muhammad

Nur Muhammad, Pemuda kelahiran Desa Taman Kursi, mengaku geram dengan adanya pungutan-pungutan yang tidak transparan tersebut.

“Petani kami hanya ingin bekerja dengan tenang di lahan yang sudah mereka kelola puluhan tahun. Tapi sekarang malah harus menghadapi beban pungutan yang memberatkan. Kalau setiap langkah harus bayar mahal dan disertai ancaman, ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Menurutnya, penting bagi Polres Situbondo untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

“Kami berharap Polres Situbondo segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pungli dana sharing Perhutani Bondowoso. Jangan sampai petani terus jadi korban sistem yang tidak berpihak,” tegas Nur Muhammad.

Perlu diketahui, sebelum Lebaran 2025, LPPAN juga telah melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai aktivis lingkungan ke Polres Situbondo. Oknum tersebut diduga turut melakukan pungutan liar terhadap para petani hutan dengan modus serupa. (*/red)