MALANG — Dunia pendidikan di Kabupaten Malang kembali tercoreng dengan dugaan praktik korupsi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung Malang Raya resmi melaporkan Yayasan Nurul Huda Bantur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (22/8/2025).
Laporan tersebut berangkat dari hasil investigasi tim LSM Maung yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan yayasan. Indikasi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, hingga kelalaian yang berpotensi merugikan negara diduga terjadi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran dari Kementerian pada beberapa tahun terakhir.
Ketua LSM Maung Malang Raya, Mashuri, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar dugaan biasa. Pihaknya menemukan pola praktik mark up dalam sejumlah proyek yang bersumber dari dana BOS.
“Laporan ini kami susun berdasarkan investigasi mendalam yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius. Kami sudah menyerahkan dokumen resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kami tegak lurus dalam pemberantasan korupsi, apapun sektornya,” ujar Mashuri usai melaporkan kasus tersebut.
Kini, bola panas dugaan korupsi di sektor pendidikan itu berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti.