Berita

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bantah Tudingan Pungli, Kabid SD Tunjukkan Bukti Surat Pernyataan

redaksi
×

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bantah Tudingan Pungli, Kabid SD Tunjukkan Bukti Surat Pernyataan

Sebarkan artikel ini

MALANG – Tudingan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mendapat bantahan tegas dari Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Langgeng Supriyanto.

“Tidak ada itu (pungutan kepada kepala sekolah),” ujar Langgeng saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Untuk memperkuat bantahannya, Langgeng menunjukkan surat pernyataan dari sejumlah kepala sekolah SD di Kabupaten Malang. Surat tersebut berisi tiga poin penting:

  1. Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024: Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dilakukan secara swakelola dengan bantuan konsultan.
  2. Klarifikasi Keterlibatan Keluarga: Proyek pembangunan tidak dikerjakan oleh Miftah, menantu Langgeng Supriyanto, seperti yang dituduhkan.
  3. Penegasan Bebas Pungli: Langgeng tidak pernah melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap kepala sekolah.

“Dengan surat pernyataan ini, kami tegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar,” ujar Langgeng.

Klarifikasi Resmi dari Dinas Pendidikan

Tak hanya itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, turut memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa program DAK 2024 telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis).

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program ini,” ungkap Rosyta.

Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi kepada PusDek atas kepeduliannya terhadap transparansi pengelolaan pendidikan. Namun, mereka meminta semua pihak untuk mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarkan tuduhan.

Tudingan dari PusDek

Sebelumnya, PusDek menyebutkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat berinisial “LS”. Praktik tersebut disinyalir menargetkan kepala sekolah SD se-Kabupaten Malang, khususnya dalam pelaksanaan program DAK.

Meski demikian, tudingan tersebut kini dipatahkan oleh bukti surat pernyataan dari para kepala sekolah. Langkah klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan diharapkan mampu meredakan polemik ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Malang.

Trending :
Dugaan Proyek Mubazir, Lapangan Voli Pantai Rp 1 Miliar di Malang Tak Layak Pakai

(Andi/Tim)