MALANG – populer.co.id — Jabatan Syamsul Hadi sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan kini menjadi sorotan tajam. Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek), Asep Suriaman, menilai ada pelanggaran aturan terkait usia pejabat ini.
“Usia Syamsul Hadi saat ini lebih dari 60 tahun, tetapi masih menjabat sebagai Dirut. Ini melanggar aturan yang ada. Kok bisa seperti ini?” ungkap Asep kepada media, Selasa (31/12/2024).
Menurut Asep, Syamsul Hadi, yang lahir di Malang pada 12 Mei 1963, seharusnya sudah tidak memenuhi syarat sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum. Pasal 3 ayat 4 aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa masa jabatan direksi berakhir saat yang bersangkutan berusia 60 tahun.

“Lebih aneh lagi, Syamsul mencalonkan diri kembali pada usia lebih dari 55 tahun, padahal batas usia maksimal untuk pencalonan juga telah diatur dalam pasal 3 ayat 3,” tambah Asep.
Tidak hanya itu, pelanggaran serupa juga diduga melanggar Permendagri No. 37 Tahun 2018 serta PP No. 54 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Asep menilai hal ini mencerminkan kurangnya integritas dan tanggung jawab terhadap regulasi yang ada.
“Ini kan lucu. Usia sudah di atas batas maksimal, tapi tetap menjabat. Seolah-olah tidak mau pensiun. Apa yang sebenarnya terjadi di Perumda Tirta Kanjuruhan?” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. Publik pun terus mempertanyakan legalitas jabatan Syamsul Hadi yang dinilai melangkahi aturan.
(Andi/Tim)