MALANG – Setelah lebih dari delapan bulan berlalu, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan Annafi Khairil Abadi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 3 September 2024. Namun, keputusan itu tak serta-merta menghadirkan keadilan bagi korban, Luki Yanuar, yang masih menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Meski status tersangka telah resmi disandang, Annafi hingga kini belum juga ditahan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari korban. “Sudah jadi tersangka, tapi masih bebas berkeliaran seolah tidak terjadi apa-apa,” ujar Luki dengan nada kecewa.
Luki menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan pinjam-meminjam uang antara dirinya dan Annafi. Setahun sebelum kejadian, Annafi diduga kerap menggunakan dana kantor untuk kepentingan pribadi. Ketika tenggat penyetoran dana kantor tiba, ia meminjam uang kepada Luki.
Namun, niat baik Luki ternyata dimanfaatkan berulang kali. Dalih yang digunakan mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga kredit rumah. Total uang yang dipinjam lebih dari Rp90 juta, lengkap dengan bukti transfer yang dimiliki korban.
Puncaknya terjadi di sebuah counter HP tempat Annafi bekerja, di Jalan Ranu Grati No. 31A, Sawojajar, Kota Malang. Saat Luki datang untuk menagih utang, situasi memanas hingga terjadi cekcok. Annafi kemudian memukul wajah dan kepala Luki secara brutal, menyebabkan luka fisik yang cukup parah. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Pada Selasa (15/4/2025), Luki bersama kuasa hukumnya, Lusiantoro SH, kembali mendatangi penyidik Aipda Mujianto S.Sos untuk meminta kejelasan hukum. Sayangnya, penyidik tidak berada di tempat.
Menurut Lusiantoro, penetapan tersangka baru dilakukan pada 18 Maret 2025, berdasarkan LP nomor STTPL/LP/B/639/IX/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Waktu tersebut jauh melampaui batas 60 hari yang diatur dalam Pasal 110 KUHAP.
“Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya penyidik segera melakukan penahanan. Ini penting untuk mencegah hilangnya barang bukti, pelarian, atau pengulangan tindakan kriminal. Tapi nyatanya, pelaku masih bebas, dan korban terus mengalami trauma fisik dan psikologis,” tegas Lusiantoro.
Korban dan kuasa hukumnya berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas demi keadilan dan rasa aman. (ANDI)