Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki tanah atau lahan, tapi belum mengantongi sertifikat resmi. Padahal, sertifikat tanah merupakan bukti sah atas kepemilikan yang dilindungi hukum. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini menjadi solusi konkret untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara mudah, cepat, dan gratis. Namun, seperti program pemerintah pada umumnya, tentu ada prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Artikel ini akan membahas semuanya secara rinci dan mudah dipahami.
Apa Itu PTSL?
PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh dalam jangka waktu tertentu. Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus legalitas tanah mereka secara kolektif dengan biaya yang sangat terjangkau, bahkan bisa gratis untuk kalangan tertentu.
Program ini dimulai sejak 2017 dan masih terus berjalan hingga sekarang. PTSL menjadi bagian dari reformasi agraria nasional, yang menargetkan distribusi dan kepastian hukum atas tanah di seluruh pelosok negeri.
Manfaat Program PTSL
Sebelum masuk ke pembahasan prosedur dan syarat, penting untuk memahami manfaat mengikuti program ini. Berikut beberapa keuntungan mengikuti PTSL:
-
Legalitas Tanah yang Jelas
Sertifikat yang diperoleh dari PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama seperti sertifikat biasa. -
Biaya Lebih Ringan
Biaya yang dibebankan jauh lebih murah karena ditanggung sebagian oleh pemerintah. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat hanya perlu membayar biaya patok dan materai. -
Proses Lebih Cepat
Karena dilakukan secara massal dan sistematis, waktu pengurusan lebih efisien dibanding jalur reguler. -
Meningkatkan Nilai Ekonomi
Tanah bersertifikat dapat digunakan sebagai agunan kredit usaha, dijual dengan harga lebih tinggi, atau diwariskan dengan lebih aman.
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PTSL?
Secara umum, PTSL terbuka untuk seluruh masyarakat yang memiliki lahan/tanah namun belum memiliki sertifikat resmi. Program ini menyasar:
-
Pemilik tanah warisan yang belum balik nama
-
Warga yang sudah lama tinggal di lahan namun belum memiliki bukti hukum
-
Masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pertanahan karena biaya atau birokrasi
Namun, perlu diketahui bahwa ada prioritas tertentu dalam pelaksanaan PTSL, biasanya ditentukan oleh pihak kelurahan atau desa yang telah ditunjuk untuk wilayah PTSL tahun berjalan.
Syarat Mengikuti PTSL
Berikut adalah syarat dokumen dan administrasi yang biasanya diminta saat ingin mengikuti program PTSL:
Dokumen yang Harus Disiapkan:
-
Fotokopi KTP dan KK
-
Surat Kepemilikan Tanah (bisa berupa surat jual beli, warisan, hibah, atau pernyataan penguasaan)
-
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
-
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
-
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
-
Fotokopi Akta Hibah/Warisan (jika ada)
-
Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
Dokumen tersebut biasanya dikumpulkan secara kolektif di tingkat RT/RW lalu diserahkan ke kelurahan atau panitia PTSL.
Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Berikut ini alur lengkap atau prosedur yang harus dilalui untuk mengurus sertifikat tanah lewat program PTSL:
1. Pendataan oleh Petugas Desa/Kelurahan
Pihak BPN bersama aparat desa akan melakukan sosialisasi dan mendata tanah-tanah milik warga yang belum bersertifikat.
2. Pengumpulan Berkas
Warga diminta menyiapkan dan mengumpulkan semua dokumen yang dipersyaratkan. Biasanya proses ini dilakukan secara kolektif agar lebih efisien.
3. Pengukuran Tanah
Tim dari BPN akan datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah. Warga harus mendampingi agar tidak terjadi kesalahan data.
4. Pemasangan Tanda Batas
Setelah diukur, dilakukan pemasangan tanda batas fisik untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan bidang tanah tetangga.
5. Pemeriksaan Dokumen
BPN akan memeriksa semua dokumen untuk memastikan tidak ada konflik atau tumpang tindih hak.
6. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada masalah, maka sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik lahan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung wilayah.
Biaya yang Dikenakan untuk PTSL
Meski disebut gratis, ada beberapa biaya yang tetap dibebankan ke peserta, namun jumlahnya sangat minim dibandingkan jalur reguler. Biaya ini diatur melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri dan digunakan untuk:
-
Biaya pengadaan patok dan materai
-
Biaya pengukuran patok batas
-
Biaya administrasi lokal
Sebagai gambaran, biaya yang dibebankan ke peserta bisa berkisar antara Rp150.000–Rp350.000, tergantung kondisi wilayah.
Penting dicatat: tidak ada pungutan liar dalam program ini. Jika ada permintaan biaya tidak wajar, kamu bisa laporkan langsung ke pihak berwenang atau melalui situs resmi atr-bpn.id.
Hal yang Perlu Diwaspadai
1. Sertifikat Ganda
Pastikan lahan kamu tidak dalam status sengketa atau pernah didaftarkan oleh pihak lain.
2. Pungutan Liar
Program PTSL tidak memungut biaya tinggi. Jika diminta uang dalam jumlah besar, segera laporkan.
3. Kesalahan Data
Selalu periksa ulang nama, luas tanah, dan letak dalam sertifikat sebelum ditandatangani atau diterima.
Tips agar Proses PTSL Lancar
-
Ikut Sosialisasi di Lingkungan RT/RW Informasi awal biasanya disampaikan lewat rapat warga. Jangan sampai ketinggalan.
-
Kumpulkan Dokumen dari Sekarang: Persiapkan semua berkas agar saat dibutuhkan, kamu tinggal serahkan.
-
Pastikan Tidak Ada Sengketa: Kalau lahan pernah disengketakan, selesaikan dulu masalah hukumnya.
-
Aktif Bertanya: Kalau ada yang kurang jelas, jangan ragu bertanya ke petugas desa atau BPN setempat.
-
Pantau Proses Hingga Selesai: Ikuti setiap tahapan dan simpan tanda bukti apa pun yang kamu terima selama proses berjalan.
Penutup
Program PTSL adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi semua syarat yang diminta, kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah tanpa harus mengeluarkan banyak biaya atau waktu.
Meskipun pengurusannya kolektif dan memerlukan koordinasi dengan aparat desa dan warga lain, hasil yang didapatkan sangat bermanfaat jangka panjang. Jangan ragu untuk ikut serta, apalagi kalau tanah milikmu belum bersertifikat resmi.
Jika kamu masih ragu atau ingin mendapatkan informasi resmi seputar pertanahan, kamu bisa mengakses situs resmi milik pemerintah di atr-bpn.id.