MALANG ,-Pembangunan venue panjat tebing standar nasional senilai Rp 650 juta dari APBD Kota Malang 2024 terancam sia-sia. Arena yang berlokasi di GOR Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang ini ternyata tak memenuhi standar Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sehingga tak bisa digunakan untuk Porprov Jatim 2025.
Masalah ini menambah daftar panjang proyek Disporapar Kota Malang yang bermasalah, setelah sebelumnya lapangan voli pantai juga batal dijadikan venue Porprov Jatim.
Dinding Fiber Terlalu Tipis, Tak Aman bagi Atlet
Penyebab utama venue ini tak layak pakai adalah dinding panjat yang terbuat dari fiber terlalu tipis, sehingga diragukan keamanannya bagi atlet. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa material fiber yang digunakan menyerupai spesifikasi untuk kolam renang, bukan untuk arena panjat tebing.
Ketua FPTI Kota Malang, Andry, menegaskan bahwa pihaknya tak berani mengizinkan atletnya mencoba venue tersebut karena faktor keselamatan.
“Ya, karena tidak standar. Untuk sekadar latihan pun atlet kami tidak saya perkenankan. Karena sangat membahayakan, jadi tidak safety,” ujar Andry, dikutip dari tagarindonesia.com.
Perencanaan Asal-asalan, Anggaran Terbuang Sia-sia?
Pembangunan venue ini dikerjakan oleh CV Sembilan Langit, perusahaan yang beralamat di Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Nilai penawarannya mencapai Rp 649.999.377,46 dari HPS sebesar Rp 750 juta.
Proyek ini memunculkan dugaan perencanaan yang kurang matang dan asal-asalan, sehingga mengakibatkan anggaran terbuang sia-sia.
FPTI Kota Malang berharap venue panjat tebing tetap berada di Kota Malang, mengingat masih ada dua alternatif lain, yakni di Politeknik Malang dan Unggul Sport Center (USC). (ANDI/TIM)